Kanal Berita & Siaran Pers Resmi
Kanal resmi publikasi hukum, siaran pers berkekuatan hukum, klarifikasi status peradilan, serta pembaruan informasi terkini dari kantor hukum TTS Law Firm.
Klarifikasi dan Penegasan Status Hukum Final Dr. (Commerce) Timotius Tumbur Simbolon, SH., MH., Dinyatakan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Oleh Mahkamah Agung
JAKARTA — Berkaitan dengan masih ditemukannya pemberitaan atau rekam jejak digital lama di ruang publik yang mengaitkan Dr. (Commerce) Timotius Tumbur Simbolon, SH., MH., dengan perkara hukum masa lalu, pihak perwakilan hukum menyampaikan klarifikasi resmi dan penegasan status hukum yang bersifat final dan mengikat (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 K/PID/2017 yang secara resmi membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya serta menyatakan bahwa Dr. (Commerce) Timotius Tumbur Simbolon, SH., MH., lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) atau tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Pernyataan Resmi & Klarifikasi Status Hukum Putusan MA No. 13 K/PID/2017 – Dr. Timotius Tumbur Simbolon
Siaran Pers Resmi dari Kantor Hukum TTS Law Firm TIMOTIUS & PARTNERS mengonfirmasi bahwa Dr. (Commerce) Timotius Tumbur Simbolon, S.H., M.H. telah diputus TIDAK BERSALAH / BEBAS MURNI dari seluruh dakwaan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Kasasi No. 13 K/PID/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Dilengkapi berkas surat resmi bertanda tangan dari pimpinan kantor hukum.
